JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).
KPK mengungkapkan, dua di antaranya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah M. Amin Wahyu Utomo, selaku pihak swasta.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein.
Saat dikonfirmasi intelijen pada Sabtu (17/10/2026), KPK menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, ketiganya resmi mengenakan rompi oranye dan langsung menjalani penahanan.
KPK kemudian membawa sembilan dari 19 orang yang diamankan dari Klaten ke Jakarta, serta satu orang yang ditangkap di Jakarta. Selanjutnya, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.
Selama proses operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil korupsi. Sementara itu, jumlah uang yang disita sebagai barang bukti mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
(Bayu/Ugl/One)






